Lencana Penghargaan Presiden (Satya Lencana) diberikan kepada pegawai kejaksaan yang melewati masa kerja nya minimal 10 tahun masa kerja.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai tanda pengabdian, kesetiaan, kejujuran, kecapakan, dan kedisiplinan sebagai pegawai negeri sipil dalam kurun waktu tertentu.
Lencana ini terbagi beberapa golongan berdasarkan tahunnya:10 Tahun Masa Kerja 20 Tahun Masa Kerja 30 Tahun Masa Kerja