Pin Jaksa Kewenangan ini digunakan oleh pegawai kejaksaan sebagai atribut PDH, PDU dan PDL , Pin ini berbahan Akrilik.
Pin atau Tanda Jaksa Kewenangan ini digunakan di dada sebelah kiri dengan jarak 3 cm diatas tutup saku.
Pada bagian belakang terdapat magnet yang dapat dicopot pasang. Kegunaan magnet sebagai perekat ke pakaian agar tidak mudah rusak.
Spesifikasi Tanda Kewenangan Jaksa
Warna Dasar : Kuning Emas
Warna Relief : Kuning Emas
Bentuk : Timbul
Warna Tulisan Jaksa : Hijau Tua
Perekat pin pada bagian belakang ada beberapa jenis yaitu :
Magnet
Paku
Mau pesan @atributkejaksaan ? ⁣⁣
Silahkan klik link di BIO untuk langsung terhubung ke WHATSAPP kami. ⁣⁣