Pin Jaksa Kewenangan ini digunakan oleh pegawai kejaksaan sebagai atribut PDH, PDU dan PDL
Pin ini berbahan Akrilik.
Pin atau Tanda Jaksa Kewenangan ini digunakan di dada sebelah kiri dengan jarak 3 cm diatas tutup saku.
Pada bagian belakang terdapat magnet yang dapat dicopot pasang. Kegunaan magnet sebagai perekat ke pakaian agar tidak mudah rusak.
Spesifikasi Tanda Kewenangan Jaksa :
Warna Dasar : Kuning Emas
Warna Relief : Kuning Emas
Warna Tulisan Jaksa : Hijau Tua
Perekat pin pada bagian belakang ada beberapa jenis yaitu :
Mau pesan @atributkejaksaan ?
Silahkan klik link di BIO untuk langsung terhubung ke WHATSAPP kami.