dalam lingkungan Kejaksaan RI merupakan simbol otoritas dan tanggung jawab bagi pejabat struktural. Untuk posisi Asisten (yang merupakan jabatan Eselon III.a) di lingkungan Kejaksaan Tinggi, terdapat spesifikasi khusus yang membedakannya dengan jenjang lainnya. Aturan ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung (PERJA) mengenai Pakaian Dinas dan Atribut Anggota Kejaksaan RI yang berlaku secara nasional untuk menjaga keseragaman identitas korps.
Berdasarkan Pedoman Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau Pakaian Dinas Harian (PDH) tertentu:
Posisi: Disematkan pada saku baju sebelah kanan (di atas tutup saku atau tepat di tengah saku, tergantung jenis pakaian dinas).
Tanda jabatan ini terbuat dari logam dan bagian belakangnya menggunakan akrilik merah
Tersedia Beberapa Pilihan Model:
> Besar standar ukuran 7 cm
tersedia variasi pengait sesuai fungsinya:
> Kaitan Kulit biasanya digunakan pada Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk Putra/Putri
> Kaitan Magnet biasanya digunakan pada Pakaian Dinas Upacara (PDU) untuk Putri karena pada pakaian PDU wanita tidak menggunakan saku kantong di baju sehingga perlu pengait magnet
> Kiatan Paku biasanya digunakan pada Pakaian Dinas Upacara (PDU) untuk Putra/Putri saat pelantikan serah terima jabatan.
Untuk pembelian jumlah banyak silahkan chat admin ya.
untuk informasi produk silahkan Chat Admin
Setiap hari 08.00 WIB - 21.00 WIB
Senin s/d Jumat Pick up jam 17.00 WIB
diatas jam 17.00 WIB akan dikirim Besok
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah Hari Besar Nasional: Libur Pengiriman
Terima kasih atas kunjungan Anda!