dalam lingkungan Kejaksaan RI merupakan simbol otoritas dan tanggung jawab bagi pejabat struktural. Meskipun sama-sama berada di level Eselon III, terdapat perbedaan mendasar pada atribut yang dikenakan oleh seorang Koordinator dibandingkan dengan Asisten.Dalam struktur Kejaksaan, jabatan Koordinator (Eselon III.b) Sebagai Koordinator, kewenangan penggunaan tanda jabatan ini hanya berlaku selama pejabat tersebut menjabat secara definitif sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung.
Tata Cara Penggunaan
Berdasarkan Pedoman Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau Pakaian Dinas Harian (PDH) tertentu:
Posisi: Disematkan pada saku baju sebelah kanan (di atas tutup saku atau tepat di tengah saku, tergantung jenis pakaian dinas).
Harga Satuan
Tanda jabatan ini terbuat dari logam dan bagian belakangnya menggunakan akrilik merah
Tersedia Beberapa Pilihan Model:
> Besar standar ukuran 7 cm
> Timbul bac
tersedia variasi pengait sesuai fungsinya:
> Kaitan Kulit biasanya digunakan pada Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk Putra/Putri
> Kaitan Magnet biasanya digunakan pada Pakaian Dinas Upacara (PDU) untuk Putri karena pada pakaian PDU wanita tidak menggunakan saku kantong di baju sehingga perlu pengait magnet
> Kiatan Paku biasanya digunakan pada Pakaian Dinas Upacara (PDU) untuk Putra/Putri saat pelantikan serah terima jabatan.
Untuk pembelian jumlah banyak silahkan chat admin ya.
Silahkan diorder
untuk informasi produk silahkan Chat Admin
Jam Operasional:
Admin Aktif Chat
Setiap hari 08.00 WIB - 21.00 WIB
Pengiriman
Senin s/d Jumat Pick up jam 17.00 WIB
diatas jam 17.00 WIB akan dikirim Besok
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah Hari Besar Nasional: Libur Pengiriman
Terima kasih atas kunjungan Anda!